-->

Contoh Draft PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Halo teman-teman laptopdika.com, berikut ini contoh draft PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Nah contoh draft ini dipakai di perusahaan tempat saya berkeja sekarang, mungkin ini bisa menjadi acuan teman-teman yang akan membuat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Silahkan dipelajari kurang dan lebihnya disesuaikan saja dengan Peraturan atau SOP Perusahaan anda. Terimakasih . .

Atau teman-teman bisa langsung download saja file format word, Link!



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ( PKWT )
Nomor : 024/PKWT/08.004/XII/19

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selanjutnya disebut PKWT antara:

Nama : -

Jabatan : -

Alamat : -
           
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama NAMA PERUSAHAAN untuk selanjutnya disebut “PERUSAHAAN” dengan

Nama : -

Alamat : -
Telp./ HP : -

No. KTP / SIM : -

Umur / Tgl lahir :  -

untuk selanjutnya disebut sebagai “KARYAWAN”

Kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut “PKWT”. 

Adapun ketentuan-ketentuan dalam PKWT ini akan diuraikan pada pasal-pasal dibawah ini, sedangkan Kondisi PKWT akan dituangkan sebagai lampiran yang merupakan satu kesatuan menyeluruh dan tidak terpisahkan dari PKWT ini.



PASAL I
UMUM

1.1. Perusahaan setuju mempekerjakan KARYAWAN dan KARYAWAN setuju bekerja untuk kepentingan Perusahaan dengan tugas dan jabatan yang diatur / ditetapkan seperti yang tercantum dalam lampiran PKWT ini.

1.2. Perusahaan tidak menyediakan fasilitas perumahan dan transportasi kecuali ditentukan lain dalam Lampiran PKWT ini.

1.3. KARYAWAN bersedia ditempatkan di lokasi kerja dimanapun dan bersedia untuk dipindah tugaskan dari lokasi kerja yang satu ke lokasi kerja yang lain.



PASAL 2
KEWAJIBAN KARYAWAN

2.1. KARYAWAN dengan segala kemampuannya wajib melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan dan diberikan oleh PERUSAHAAN kepadanya dan setiap saat wajib berupaya untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, kinerja dan kualitas serta senantiasa melindungi kepentingan PERUSAHAAN.

2.2. KARYAWAN wajib mentaati semua peraturan yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN dan mematuhi semua perintah / instruksi yang diberikan oleh atasannya baik lisan maupun tertulis.

2.3 KARYAWAN wajib mentaati, mematuhi dan menjalankan peraturan, ketentuan dan prosedur PERUSAHAAN.

2.4 KARYAWAN wajib mentaati, mematuhi dan menjalankan perintah ataupun keputusan untuk bekerja sesuai jadwal kerja yang ditentukan baik dalam bentuk waktu kerja penuh (Full Time) ataupun waktu kerja bergantian (shift), penugasan ke daerah tertentu maupun pemindahan kerja (job rotation) baik ke bagian/ unit/ department lain ataupun unit operasi kerja lainnya oleh PERUSAHAAN.

2.5. KARYAWAN wajib masuk kerja tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah dibuat PERUSAHAAN termasuk jadwal kerja lembur. KARYAWAN dilarang  menerima tamu untuk kepentingan pribadi selama waktu kerja tanpa izin dari atasan / pejabat PERUSAHAAN yang berwenang.

2.6. KARYAWAN wajib merawat, memelihara termasuk menjaga kebersihan dan menggunakan secara baik dan benar dalam menggunakan dan memakai perlengkapan kerja dan/ atau peralatan kerja yang disediakan oleh  Perusahaan. KARYAWAN wajib untuk segera melaporkan kepada atasan / pejabat perusahaan setiap kali terjadi peristiwa kehilangan dan/atau kerusakan baik dalam kategori kecil ataupun besar atas perlengkapan kerja dan / atau peralatan kerja yang digunakan tersebut.

2.7. KARYAWAN hanya diperkenankan untuk memakai dan menggunakan perlengkapan kerja dan / atau peralatan kerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PERUSAHAAN. KARYAWAN dilarang untuk memindahkan perlengkapan kerja dan / atau peralatan kerja dan / atau barang-barang lain milik PERUSAHAAN ke tempat / lokasi lain kecuali untuk kepentingan pekerjaan dan dengan ijin tertulis dari pejabat PERUSAHAAN.

2.8 KARYAWAN wajib mentaati, mematuhi dan menjalankan ketentuan, peraturan, prosedur, ketetapan dari PERUSAHAAN, Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) / Health Safety and Environment (HES) PERUSAHAAN.

2.9 PERUSAHAAN menyediakan peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja, perlengkapan, peralatan dan fasilitas kerja untuk dipergunakan oleh KARYAWAN dalam rangka menjalankan, melaksanakan, memenuhi dan menyelesaikan tugas, kewajiban dan / atau pekerjaan yang diberikan oleh. KARYAWAN wajib memelihara, menjaga dan merawat perlengkapan, peralatan dan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya. Pelanggaran atas pasal 2 butir 2.9 maka PERUSAHAAN secara otomatis berhak untuk memotong upah KARYAWAN.

2.10. KARYAWAN wajib untuk mengembalikan seluruh perlengkapan, peralatan dan fasilitas kerja termasuk perlengkapan dan peralatan keselamatan kerja yang telah dipakai dan digunakan tersebut kepada  PERUSAHAAN pada saat PKWT ini telah berakhir dan/atau diakhiri.

2.11. KARYAWAN wajib memberitahu PERUSAHAAN setiap terjadi perubahan identitas pribadi yang berhubungan dengan PKWT ini.

2.12. KARYAWAN dilarang bekerja pada / untuk perusahaan lain dengan cara, bentuk atau maksud apapun baik dengan atau tanpa menerima upah dan / atau imbalan dalam bentuk apapun.

2.13. Semua informasi, rekaman, data, laporan, catatan, pola, contoh serta informasi yang mungkin dibuat atau diperoleh KARYAWAN dalam rangka atau sebagai hasil pekerjaan harus menjadi milik PERUSAHAAN dan untuk digunakan dan keuntungan eksklusif PERUSAHAAN  dan harus diperlakukan dengan sangat rahasia oleh KARYAWAN selama setelah masa berlakunya PKWT ini. KARYAWAN tidak akan mengizinkan setiap orang selain PERUSAHAAN atau pihak – pihak yang ditunjuknya untuk memiliki akses terhadap suatu laporan, buku harian, contoh atau informasi lain dalam bentuk apapun dan tidak akan membocorkan sesuatu informasi yang berhubungan dengan pekerja atau pekerjaan atau sebagi akibat dari pekerjaan dan tidak akan mengambil  sesuatu keuntungan daripadanya.

2.14. Kewajiban terhadap pasal 2 butir 2.13 ini tetap akan berlaku meskipun PKWT ini telah selesai atau berakhir atau diakhiri dengan alasan apapun.



PASAL 3
UPAH

3.1 PERUSAHAAN akan membayar Upah kepada KARYAWAN setiap bulan berdasarkan upah yang telah disetujui bersama. 

3.2 Dalam hal KARYAWAN harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka tugas atas permintaan PERUSAHAAN, maka KARYAWAN dapat memperoleh penggantian biaya sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. 

3.3 Pembayaran Upah kepada KARYAWAN akan dilakukan dengan cara men-transfer melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pihak PERUSAHAAN. Untuk keperluan tersebut maka setiap KARYAWAN wajib mempunyai rekening di Bank yang ditunjuk/ ditentukan oleh PERUSAHAAN dan memberikan nomor rekening tersebut kepada PERUSAHAAN.


3.4 PERUSAHAAN setuju untuk membayar gaji bulanan kepada KARYAWAN selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan.
3.5 PERUSAHAAN tidak berkewajiban memberikan upah / pembayaran berupa apapun diluar kesepakatan yang telah disetujui bersama , sesuai butir 3.1



PASAL 4
PERAWATAN KESEHATAN, PENGOBATAN DAN JAMINAN SOSIAL

4.1 Perawatan Kesehatan/Pengobatan KARYAWAN yang timbul akibat kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan oleh pekerjaan akan di tanggung oleh JAMSOSTEK (Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja) dan karenanya PERUSAHAAN akan mengikut sertakan KARYAWAN dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992.

4.2 Sesuai ketentuan Pasal 4.2. tersebut maka sebagian pembayaran iuran/premi Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 2% dari Upah Pokok akan ditanggung oleh KARYAWAN sedangkan sisanya sebesar 3.7% dari Upah Pokok ditanggung oleh PERUSAHAAN.



PASAL 5
PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan KARYAWAN (Pph Pasal 21) atas upah ditanggung oleh karyawan dan akan dibayarkan oleh PERUSAHAAN. Kewajiban-kewajiban pajak pribadi (seperti NPWP Pribadi, SPT Pribadi dan lain-lain) menjadi tanggung jawab KARYAWAN.



PASAL 6
LOKASI, JADWAL DAN WAKTU KERJA

6.1 PERUSAHAAN berhak menempatkan atau menugaskan KARYAWAN untuk ditempatkan dan bekerja pada salah satu lokasi / tempat kerja dari PELANGGAN / KLIEN, sesuai dengan kepentingan pekerjaan, baik di tempat penerimaan, di lapangan/site, maupun kombinasi dari lokasi / tempat kerja tersebut.

6.2 Jadwal dan waktu kerja mengikuti ketentuan yang di tetapkan oleh PERUSAHAAN.



PASAL 7
PELANGGARAN PERATURAN DAN TINDAKAN DISIPLIN

7.1 PERUSAHAAN berhak dan akan menerbitkan SURAT PERINGATAN kepada KARYAWAN sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku yang dapat berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau diakhirinya PKWT ini bagi KARYAWAN yang melakukan Pelanggaran atau penyimpangan atas PKWT, peraturan, ketetapan, ketentuan, prosedur PERUSAHAAN, perintah atasan dan  pelanggaran disiplin.

7.2 PERUSAHAAN akan memberikan peringatan dan teguran baik lisan maupun tertulis kepada KARYAWAN bagi KARYAWAN yang melanggar atau menyimpang dari PKWT, peraturan, ketetapan, prosedur PERUSAHAAN, perintah atasan dan pelanggaran disiplin.

7.3 Perusahaan dapat melakukan PHK dengan terlebih dahulu menegur baik secara lisan maupun tertulis, kemudian menerbitkan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III jika melakukan pelanggaran sebagai  berikut:

a. Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang diberikan kepadanya, sedangkan perintah itu sesuai dengan ketentuan PKWT ini.

b. Dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan dirinya dalam keadaan demikian rupa, sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaan.

c. Tidak cakap dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai persyaratan PELANGGAN.
d. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKWT, sedangkan kepadanya telah diberikan Surat Peringatan.

e. Apabila setelah diberi peringatan, KARYAWAN masih tetap melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 7.2 tersebut di atas.

7.4 PERUSAHAAN dapat melakukan PHK seketika tanpa Surat Peringatan, sesuai ketentuan Pasal 7.1, apabila KARYAWAN terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dan/atau melakukan tindakan yang diklarifikasikan berat, antara lain:

a. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan pada saat PKWT ini diadakan.

b. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba di tempat kerja atau di dalam lingkungan perusahaan.

c. Melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, merusak, mengelapkan uang, menipu, memperdagangkan/ membawa barang-barang terlarang, melakukan perbuatan asusila, judi, melakukan pekerjaan sebagai rentenir baik di waktu jam kerja maupun di luar ketentuan jam kerja, atau kejahatan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. 

d. Mempergunakan kekuatan fisik, menganiaya, menghina secara kasar, melawan atau mengancam pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman sekerja baik secara langsung atau tidak langsung dan atau membujuk orang lain untuk melakukan penganiayaan tersebut.

e. Membujuk pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, kesopanan dan ketertiban umum.

f. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya walaupun telah mendapatkan peringatan terakhir, melakukan pekerjaan secara serampangan dan juga dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkannya dalam keadaan bahaya barang-barang milik PERUSAHAAN yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

g. Memberikan keterangan/ dokumen palsu yang berhubungan dengan perusahaan.

h. Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.

i. Dengan sengaja atau ceroboh, walaupun sudah diperingatkan membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

j. Membawa senjata api atau senjata tajam dalam lingkungan perusahaan, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

k. Memindahkan harta benda milik PERUSAHAAN tanpa ijin petugas yang berwenang atau merusak harta benda tersebut, baik disengaja ataupun tidak disengaja.

l. Ikut serta, mangajak atau mempengaruhi karyawan lain untuk menghentikan pekerjaan, mogok kerja atau menangguhkan pekerjaan.

m. Menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh PERUSAHAAN untuk kepentingan pribadi.

n. Membongkar rahasia PERUSAHAAN yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

o. Mangkir (absen tanpa ijin) selama 5 (lima) hari berturut-turut dan karenanya dalam hal demikian KARYAWAN dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak.

p. Bekerja secara part-time atau full-time pada pihak/perusahaan lain tanpa seijin tertulis dari PERUSAHAAN.

q. Dikarenakan sanksi hukuman pidana oleh pihak yang berwenang karena melakukan pelanggaran hukum.



PASAL 8
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

8.1 Hubungan kerja antara PERUSAHAAN dan KARYAWAN akan berakhir jika terjadi suatu hal sebagaimana yang tercantum dibawah ini:

a. Jangka waktu PKWT ini telah berakhir.

b. Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh PERUSAHAAN berdasarkan Pasal 8 tersebut diatas.

c. Menurunnya dan/atau berhentinya aktivitas usaha.

d. Kegiatan PERUSAHAAN tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan KARYAWAN disebabkan oleh hal-hal yang berada diluar kekuasaan (Force Majeure).

e. KARYAWAN meninggal dunia.

8.2 KARYAWAN yang mengundurkan diri harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada PERUSAHAAN.

8.3 Apabila KARYAWAN mengakhiri hubungan kerja atau mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, maka KARYAWAN diwajibkan membayar ganti rugi kepada PERUSAHAAN sebesar upah KARYAWAN sejak berhenti sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja ini.

8.4 Apabila KARYAWAN yang menderita sakit secara terus menerus selama 2 bulan, maka hubungan kerja dan PKWT ini berakhir dengan sendirinya.

8.5 Pada waktu hubungan kerja berakhir yang disebabkan oleh apapun juga  maka KARYAWAN wajib membuat laporan tertulis mengenai pekerjaan yang telah, sedang dan akan dikerjakan sehubungan dengan pekerjaannya dan melaksanakan serah terima pekerjaannya kepada atasannya atau PERUSAHAAN selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/ atau hubungan kerja berakhir.



PASAL 9
TUNJANGAN HARI RAYA

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) akan diberikan PERUSAHAAN berdasarkan Permenaker No. PER.04/MEN/1994.



PASAL 10
HAK CUTI

10.1 Untuk setiap dua belas bulan terus menerus dari periode kekaryawanan, KARYAWAN berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh.

10.2 Hak cuti tersebut tidak dapat dibawa ke tahun berikutnya.

10.3 KARYAWAN harus menghabiskan hak cutinya dalam periode Perjanjian ini. Bila hak cuti tersebut tidak diminta KARYAWAN yang bersangkutan, hak tersebut hilang secara otomatis.

10.4 Dalam masa kontrak kurang dari 1 (satu) tahun KARYAWAN tidak berhak atas cuti tahunan kecuali apabila periode kontrak diperpanjang maka masa kontrak sebelumnya akan diakumulasikan dengan masa kontrak perpanjangan, sehingga apabila telah bekerja mencapai 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, maka KARYAWAN berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.

10.5 Hak cuti pada pasal 10.1 tidak berlaku bagi karyawan yang mendapatkan jatah Field Break sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku.



PASAL 11
PENUTUP

11.1 PKWT ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.

11.2 Semua perjanjian atau kesepakatan kerja ditandatangani oleh KARYAWAN dan PERUSAHAAN sebelum tanggal PKWT ini, bila ada, dengan ini dinyatakan dibatalkan atau tidak berlaku lagi.

11.3 KARYAWAN dengan ini menyatakan sanggup melakukan kewajibannya sebagai tenaga kerja dengan menerima syarat-syarat yang tercantum dalam PKWT ini.

11.4 KARYAWAN dengan ini menyatakan tidak ada janji-janji, syarat-syarat atau pengertian lain apapun selain dari apa yang tercantum dalam PKWT ini.

11.5 PKWT ini pada dasarnya mengatur ketentuan-ketentuan umum mengenai hubungan kerja antara KARYAWAN dengan PERUSAHAAN. Hal-hal lain yang tidak/belum diatur dalam PKWT ini akan diatur lebih lanjut dan/atau merupakan lampiran tambahan dari PKWT ini.

11.6 PERUSAHAAN dan KARYAWAN dengan ini setuju dan sepakat atas isi PKWT dan Lampirannya.

11.7 Semua perselisihan yang timbul atas pelaksanaan PKWT ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak. Bila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka masalahnya akan diteruskan melalui jasa mediasi Departemen Tenaga Kerja setempat untuk memperoleh penyelesaian.

11.8 PKWT ini dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


PKWT ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun, dan setelah dibaca secara seksama maka kedua pihak sepakat menandatangani PKWT ini.









Bekasi, 15 Desember 2019
NAMA PERUSAHAAN Karyawan





(Nama Wakil Direktur)                          (Nama Karyawan)
Wakil Direktur


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


LAMPIRAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor : 024/PKWT/08.004/XII/19


1. Nama Karyawan                 : -
2. Jenis Kelamin         : -
3. Tempat/ Tgl Lahir : -
4. Status         : Menikah

5. Tanggal Penerimaan : -
6. Jangka Waktu kontrak s.d : -
7. Tempat Penerimaan : Kantor Pusat
8. Jabatan         : -
9. Bagian         : Project

10. Lokasi Pekerjaan : -

11. Ketentuan Fiel Break : 7 Minggu Kerja – 1 Minggu Off
 
12. Upah Pokok (Gross) :  Rp -
Tunjangan Lapangan :  Rp - (Tunjangan 70% dari gaji pokok)
Tunjangan Kehadiran :  Rp 1.500.000;
Tunjangan Komunikasi :  Rp 250.000;  

13. BPJS Ketenagakerjaan :
- Jaminan Kecelakaan Kerja : 1.74 % x upah bersih
- Jaminan Kematian : 0.30 % x upah bersih
- Jaminan Hari Tua (JHT) : 2% ditanggung Karyawan
                  3.7% ditanggung oleh  Perusahaan

14. BPJS Kesehatan : Sesuai Ketentuan
15. PPh 21         : Ditanggung Karyawan

16. Pembayaran upah dilakukan : tgl.05 setiap bulannya 

17. Fasilitas                 : - Mess selama di proyek 
          - Transportasi
          - Makan 3x sehari 






Bekasi, 15 Desember 2019
NAMA PERUSAHAAN Karyawan





(Nama Wakil Direktur)                         (Nama Karyawan)
Wakil Direktur





     




0 Response to "Contoh Draft PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel